Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014, anggota DPD memiliki hak sebagai berikut:
1. Bertanya.
2. Menyampaikan usul dan pendapat.
3. Memilih dan dipilih.
4. Membela diri.
5. Imunitas.
6. Protokoler, dan
7. Keuangan dan administratif.
Pemilihan anggota DPD merupakan adopsi model senat AS dan Standerat Swiss. Sesuai model senat, anggota DPD adalah wakil rakyat daerah dan bukan pemerintah daerah.
Tak ada keterikatan legal formal antara anggota DPD dan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah.