Kekuasaan moneter ini dijalankan oleh Bank Indonesia, yang mana bank tersebut menjadi bank sentral di Indonesia, yang sudah dijelaskan pada Pasal 23D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 23D tersebut berbunyi,
"Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan indepedensinya diatur dalam undang-undang".