Apa saja tugas, wewenang dan hak-hak presiden Republik Indonesia?
Berikut jabarannya.
1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
2. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Presiden bersama DPR menjalankan pemerintahan secara legislatif.
3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
4. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas ABRI yang terdiri dari AD, AL, AU dan kepolisian.
5. Presiden mempunyai hak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
6. Presiden mempunyai hak menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
7. Presiden mempunyai hak mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain.
8. Presiden mempunyai hak memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
9. Presiden mempunyai hak memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
10. Presiden berhak memilih wakil-wakilnya, yaitu para menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala pemerintahan.
Itulah sepuluh tugas, wewenang dan hak-hak presiden Republik Indonesia.