5 Sikap Positif Sesuai Pancasila Sila Ketiga

5 Sikap Positif Sesuai Pancasila Sila Ketiga adalah sebagai berikut:

1. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.

2. Memajukan pergaulan demi persatuan dan nkesatuan bangsa yang berBhinneka Tunggal Ika.

3. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

4. Memiliki semangat rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

5. Menunjukkan sikap cinta tanah air dan bangsa.



7 Sikap Positif Sesuai Pancasila Sila Kedua

Sikap Positif Sesuai Pancasila Sila Kedua adalah sebagai berikut:

1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia.

2. Tidak bersikap semena-mena kepada orang lain.

3. Bersikap tenggang rasa kepada orang lain.

4. Berani membela kebenaran dan keadilan.

5. Hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

7. Saling mencintai sesama manusia.



3 Sikap Positif Sesuai Pancasila Sila Pertama

 Sikap positif sesuai Pancasila sila pertama adalah sebagai berikut:

1. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.

2. Saling menghormati antarumat beragama.

3. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama yang dianut.



3 Perundang-undangan di Bidang Hukum dan Pemerintahan

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hukum dan pemerintahan tertuang dalam perundang-undangan di bidang hukum dan pemerintahan di Indonesia yaitu sebagai berikut.

1. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.



6 Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Hukum dan Pemerintahan

Adapun contoh hak dan keweajiban di bidang hukum dan pemerintahan sebagai berikut:

1. Hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan.

2. Hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi.

3. Masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.

4. Masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik.

5. Setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan.

6. Setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialaminya.



3 Perundang-undangan di Bidang Pertahanan

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hal pertahanan keamanan tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan di Indonesia yaitu sebagai berikut:

1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

2. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.



5 Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Pertahanan

Adapun contoh dan hak kewajiban di bidang pertahanan adalah sebagai berikut:

1. Hak untuk menjadi anggota TNI.

2. Hak menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana.

3. Hak ikut pendidikan bela negara.

4. Kewajiban mengikuti pendidikan kemiliteran.

5. Wajib militer.



3 Perundang-undangan di Bidang Sosial Budaya

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang masalah sosial dan kebudayaan yaitu:

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



5 Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Sosial Budaya

Adapun contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia di bidang sosial dan budaya adalah sebagai berikut:

1. Hak mendapatkan pendidikan gratis yang disediakan pemerintah.

2. Hak mencantumkan gelar pendidikan sesuai yang didapatkan.

3. Hak mendapat jaminan sosial bagi para lansia (manula).

4. Berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

5. Berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi maupun sosial.



4 Perundang-undangan di Bidang Ekonomi

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi sebagai berikut.

1. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

2. UU No. 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan.

3. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

4. Peraturan tentang Upah Minimum Regional (UMR).



5 Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Ekonomi

Adapun contoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah sebagai berikut:

1. Hak mendapatkan gaji/upah yang sesuai dengan standar hidup minimum.

2. Hak mendapatkan cuti.

3. Hak menciptakan atau memiliki usaha/pekerjaan.

4. Kewajiban bekerja di perusahaan sesuai jadwal.

5. Kewajiban membayar pajak.



5 Perundang-undangan di Bidang Politik

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam bidang politik tertuang dalam perundang-undangan sebagai berikut:

1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

3. UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

4. UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

5. UU No. 42 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.



6 Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Politik

 Adapun contoh hak dan kewajiban warga negara di bidang politik adalah sebagai berikut:

1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

2. Hak menyatakan pendapat.

3. Hak mendirikan organisasi kemasyarakatan atau partai politik/

4. Hak ikut berorganisasi.

5. Kewajiban mendaftar organisasi atau partai politik yang didirikan.

6. Kewajiban menaati aturan main dalam menyatakan pendapat.



3 Fungsi NKRI

 Fungsi NKRI adalah:

1. Fungsi legislatif.

Yaitu membuat undang-undang yang dilakukan oleh DPR.

2. Fungsi eksekutif.

yaitu melaksanakan undang-undang yang dilakukan oleh presiden dan kabinetnya.

3. Fungsi yudikatif.

yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan jajarannya.



4 Tujuan NKRI

Berikut ini tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

Negara Indonesia memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum.

3. Mencerdfaskan kehidupan bangsa.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



3 Perundang-undangan di Bidang Hukum dan Pemerintahan

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hukum dan pemerintahan tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum dan pemerintahan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.




6 Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Hukum dan Pemerintahan

Adapun contoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan adalah sebagai berikut;

1. Hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan.

2. Hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi.

3. Masyarakat berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.

4. Masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik.

5. Setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan.

6. Setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialaminya.




7 Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi

Secara umum, terdapat beberapa kondisi yang bisa mendorong terjadinya korupsi.

Kondisi-kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Kurangnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2. Kebutuhan pendanaan yang sangat besar saat berusaha untuk mendapatkan kesempatan sebagai penyelenggaraan pemerintahan.

3. Pengelolaan proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.

4. Adanya lingkungan tertutup di sekitar para pemegang kebijakan yang mementingkan diri sendiri dan jaringan (nepotisme).

5. Lemahnya ketertiban dan penegakan hukum.

6. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media nassa sebagai kontrol terhadap partik penyelenggaraan pemerintahan.

7. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk ikut memberantas korupsi.


Hal ini dapat terlihat dari praktik-praktik seperti ketidaksabaran untuk mengikuti proses pengurusan SIM sesuai prosedur sehingga bersedia membayar sejumlah uang alias menyuap untuk memotong prosedur.





4 Macam Bentuk Korupsi Menurut John Krieger

Apa itu korupsi?

Kurang lebih artinya menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.

Menurut John Kriger, korupsi dapat dibedakan menjadi empat jenis.

1. Korupsi subversif.

Yaitu korupsi yang merujuk pada pencurian kekayaan negara oleh pejabat-pejabat atau penguasa-penguasa.

2. Korupsi Ekstortif.

Yaitu korupsi yang merujuk pada situasi dimana seseorang terpaksa memberikan suap kepada penguasa agar memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingannya, misalnya agar mendapatkan izin usaha.

3. Korupsi nepotistik.

Yaitu korupsi yang merujuk pada perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa pada para sanak keluarganya.

4. Korupsi manipulatif.

Yaitu korupsi yang merujuk kepada usaha kotor yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan, peraturan atau keputusan pemerintah yang membuatnya memperoleh keuntungan setinggi-tingginya.



Definisi dari Korupsi

Dalam Ilmu Politik

 Korupsi dalam ilmu politik didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri atau orang lain yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Sehingga akan merugikan bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.

 

Dari Para Ahli Ekonomi

Para ahli ekonomi mendefinisikan korupsi sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau non materi), yang terjadi secara diam-diam atau sukarela dan melanggar norma-norma yang berlaku.




4 Perbuatan Sikap Patuh Hukum di Lingkungan Masyarakat

Perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum dalam lingkungan masyarakat, bangsa dan negara dapat dilakukan atau diterapkan seperti berikut:

1. Mematuhi pemerintahan yang saha.

2. Mematuhi ketentuan yang berlaku.

3. Memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.

4. Menaati undang-undang lalu lintas.


 

4 Perbuatan Sikap Patuh Hukum di Lingkungan Sekolah

Perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum dalam lingkungan sekolah dapat dilakukan atau diterapkan seperti berikut:

 1. Memakai seragam sekolah sesuai ketentuan sekolah.

2. Mengikuti kegiatan belajar sesuai ketentuan sekolah.

3. Membayar uang administrasi sekolah tepat waktu.

4. Menjaga nama baik sekolah.



4 Perbuatan Sikap Patuh Hukum di Lingkungan Keluarga

Perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum dalam lingkungan keluarga dapat dilakukan atau diterapkan seperti berikut:

1. Setiap keluarga memiliki Kartu Keluarga /KK.

2. Setiap warga memiliki KTP yang sudah berusia 17 tahun.

3. Seluruh anggota keluarga memiliki akta kelahiran.

4. Membayar pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya.




3 Daerah Pemberontakan DI/TII Masa Demokrasi Liberal

Demolkrasi liberal berlangsung pada 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Pada masa itu telah muncul gerakan separatis yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Tiga daerah yang menjadi ajang gerakan separatis adalah:

1. Daerah Sulawesi Selatan.

Dipimpin oleh Kahar Muzakar.

Tahun 1951.

2. Daerah Aceh.

Dipimpin Daud Beureuh.

Tahun 1953.

3.Daerah Kalimantan Selatan.

Dipimpin oleh Ibnu Hajar.

Tahun 1954.


5 Peran Kejaksaan R.I Dalam Bidang Pidana

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.

Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan dengan didukung barang bukti cukup dan saksi minimal 2 orang.


Adapun tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana adalah sebagai berikut:

1. Melakukan penuntutan.

2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

4. Melakukan penyidikan terhdap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

itulah peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang pidana.