3 Fungsi NKRI

 Fungsi NKRI adalah:

1. Fungsi legislatif.

Yaitu membuat undang-undang yang dilakukan oleh DPR.

2. Fungsi eksekutif.

yaitu melaksanakan undang-undang yang dilakukan oleh presiden dan kabinetnya.

3. Fungsi yudikatif.

yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan jajarannya.