Fungsi NKRI adalah:
1. Fungsi legislatif.
Yaitu membuat undang-undang yang dilakukan oleh DPR.
2. Fungsi eksekutif.
yaitu melaksanakan undang-undang yang dilakukan oleh presiden dan kabinetnya.
3. Fungsi yudikatif.
yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan jajarannya.