Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hal pertahanan keamanan tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan di Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
2. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.