Adapun contoh hak dan kewajiban warga negara di bidang politik adalah sebagai berikut:
1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
2. Hak menyatakan pendapat.
3. Hak mendirikan organisasi kemasyarakatan atau partai politik/
4. Hak ikut berorganisasi.
5. Kewajiban mendaftar organisasi atau partai politik yang didirikan.
6. Kewajiban menaati aturan main dalam menyatakan pendapat.