Perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum dalam lingkungan keluarga dapat dilakukan atau diterapkan seperti berikut:
1. Setiap keluarga memiliki Kartu Keluarga /KK.
2. Setiap warga memiliki KTP yang sudah berusia 17 tahun.
3. Seluruh anggota keluarga memiliki akta kelahiran.
4. Membayar pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya.