Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hukum dan pemerintahan tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum dan pemerintahan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.