Adapun contoh hak dan keweajiban di bidang hukum dan pemerintahan sebagai berikut:
1. Hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan.
2. Hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi.
3. Masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.
4. Masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik.
5. Setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan.
6. Setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialaminya.