6 Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Hukum dan Pemerintahan

Adapun contoh hak dan keweajiban di bidang hukum dan pemerintahan sebagai berikut:

1. Hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan.

2. Hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi.

3. Masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.

4. Masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik.

5. Setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan.

6. Setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialaminya.