Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan dengan didukung barang bukti cukup dan saksi minimal 2 orang.
Adapun tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penuntutan.
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
4. Melakukan penyidikan terhdap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
itulah peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang pidana.