Dalam Ilmu Politik
Korupsi dalam ilmu politik didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri atau orang lain yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sehingga akan merugikan bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Dari Para Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi mendefinisikan korupsi sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau non materi), yang terjadi secara diam-diam atau sukarela dan melanggar norma-norma yang berlaku.