Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang masalah sosial dan kebudayaan yaitu:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.