5 Tugas Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan dalam bahasa Inggrisnya adalah Security Council.

Terdiri dari 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih setiap 2 tahun sekali.

5 Anggota tetap PBB adalah:
1. Amerika Serikat.
2. Rusia.
3. Inggris.
4. Prancis.
5. Cina.


Anggota tetap PBB memiliki hak veto yaitu hak untuk menolak atau membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB.

Indonesia pernah terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada tahun 1973-1974.

5 Tugas Dewan Keamanan PBB


Tugas Dewan Keamanan PBB adalah sebagai berikut:

1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan asas dan tujuan PBB.

2. Meneliti tiap-tiap persengketaan atau situasi yang menimbulkan pergeseran internasional serta mengusulkan cara-cara penyelesainnya.





3. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan yang harus diambil.

4. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan peran untuk mencegah atau menghentikan peperangan.

5. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Mahkamah Internasional.

Itulah kelima tugas dari Dewan Keamanan PBB.