Sekretaris Jendral PBB diangkat oleh Majelis Umum PBB atas usul Dewan Keamanan.
3 Tugas Sekretaris Jendral - Sekjen PBB
1. Sebagai kepala Administrasi PBB.2. Membawa setiap persoalan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional kepada Dewan Keamanan PBB.
3. Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.
Masa tugas Sekjen PBB adalah selama 5 tahun. Dan dapat dipilih kembali.