Selain itu, Dewan Konstituante hasil pemilu tahun 1955 ternyata tidak berhasil melaksanakan tugasnya menyusun UUD baru bagi Republik Indonesia.
Dalam rangka mengatasai permasalahan ini, muncul gagasan untuk melaksanakan model pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan kembali kepada UUD 1945.
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Isinya aadlah sebagai berikut:
1. Menetapkan pembubaran konstituante.
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara.
3. Pembentukan MPRS.
Yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan golongan, sertya pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
Dekrit ini diterima dengan baik oleh seluruh bangsa Indonesia. Dengan dikeluarkannya Dekrit ini, maka berakhirlah masa Demokrasi Terpimpin.