7 Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten atau Kota di Indonesia

Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:

1. Pimpinan.

2. Badan musyawarah.

3. Komisi.

4. Badan pembentukan perda kabupaten/kota.

5. Badan anggaran.

6. Badan kehormatan.

7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh alat paripurna.

itulah alat kelengkapan DPRD tingkat kabupaten atau kota di Indonesia.