Meskipun Perjanjian Renville telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948, Belanda tetap ingin melanggarnya. Belanda tak mematuhi tawaran-tawaran yang disampaikan KTN. Belanda menghendaki agar segera dibentuk pemerintah peralihan yang dipimpin Ratu Belanda.
Tentu saja tuntutan tersebut ditolak oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Sikap kerasnya Belanda ini terbukti dengan keluarnya keputusan pada tanggal 18 Desember 1948 yang ditujukan kepada delegasi Indonesia dalam KTN yang isinya bahwa Belanda tidak lagi terikat pada hasil perjanjian Renville.
Puncaknya, tanggal 19 Desember 1948, Belanda menyerang ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta dan berhasil menduduki lapangan terbang Maguwo.
Serangan tersebut dinamakan Agresi Militer Belanda II.