7 Kewenangan dan Hak-Hak VOC

 VOC  singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compaign.

VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang direktur, sehingga disebut dengan "Dewan Tujuh Belas". Atau juga disebut dengan Heeren XVII. Yang artiny adalah para Tuan.


Memiliki markas besar di Amsterdam.

Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki kewenangan dan hak-hak antara lain:

1. Melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan dampai Selat Magelhaens, termasuk kepulauan Nusantara.

2. Membentuk angkatan perang sendiri.

3. Melakukan peperangan.

4. Mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.

5. Mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri.

6. Mengangkat pegawai sendiri.

7. Memerintah di negara jajahan.


Kewenangan di atas sering disebut dengan hak Oktroi.