Pihak Belanda menafsirkan bahwa Indonesia merupakan bagian dari negara Persemakmuran Belanda dengan bentuk negara federasi.
Belanda tetap kukuh terhadap penafsiran itu secara sepihak dengan cara melakukan penyerangan terhadap daerah-daerah yang menjadi wilayah Indonesia (Jawa, Sumatera, Madura).
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 Juli 1947.
Dan peristiwa ini dikenal sebagai Agresi Militer Belanda I.