4 Kewajiban Warga Negara Dalam Sila Kedua Pancasila

Sila kedua dalam Pancasila, yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Hal ini menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hal hukum.

Serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini diantaranya kewajiban untuk hal-hal di bawah ini.


1. Memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

2. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya.

3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain.

4. Melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.


Itulah diantara kewajiban warga negara Indonesia dalam sila kedua.