Syarat mutlak keberadaan suatu negara adalah adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya.
Adapun beberapa sifat kedaulatan negara adalah sebagai berikut:
1. Asli.
Karena bukan berdasarkan kekuasaan lain.
2. Tertinggi.
Karena tidak ada kedaulatan lain yang lebih tinggi di atasnya.
3. Tidak dapat dibagi-bagi.
Karena baik ke dalammaupun ke luar, negara itu berdaulat sepenuhnya.