3 Tugas dan Wewenang MPR

MPR adalah lembaga negara yang terdiri atas anggora DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung melalui pemilu. Masa jabatan MPR adlah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR baru mengucapkan sumpah atau janji.

Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Kedudukan MPR setelah UUD 1945 diamandemen sejajar dengan lembaga lainnya seperti DPR,DPA, MA dan KY.

Apa saja tugas dan wewenang MPR? Berikut tugasnya.





1. Mengubah dan menetapkan UUD.

2. Melantik presiden dan wakil presiden.

3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden.

Itulah ketiga tugas dan wewenang MPR yang perlu kita ketahui.