5 Sumber Tata Tertib Hukum di Dalam Negara Republik Indonesia

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Tercipta agar keadilan sosial mampu tercipta di semua lapisan masyarakat. Tak peduli kaya miskin, jelata maupun pejabat, semuanya akan dihukum kalau bersalah dan terbukti.

Sumber Tata Tertib Hukum di Dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Pancasila.




2. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.


3. Dekrit Presiden 5 Juli 1959.


4. UUD 1945.





5. Supersemar.


Pancasila menempati urutan pertama karena memang Pancasila adalah dasar negara, cikal bakal terbentuknya negara Indonesia yang didirikan oleh para tokoh Indonesia dan rakyat dari Sabang sampai Merauke.