Sesuai dengan UUD 1945, lembaga-lembaga negara Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara.
Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Lembaga tertinggi negara adalah MPR.
2. Sedangkan lembaga tinggi negara adalah:
a. Presiden.
b. DPR.
c. DPA.
d. BPK.
e. MA.
Itulah lembaga tinggi dan tertinggi negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.