3 Tugas Pengawas Koperasi di Indonesia

Dalam usaha koperasi, ada tiga kelengkapa yaitu rapat anggota, pengurus dan pengawas koperasi. Keanggotaan pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi.





Pengawas koperasi bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan kepada pihak luar koperasi.


Berikut tugas-tugas pengawas koperasi,
1. Mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.






3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

Itulah tugas dari pengawas koperasi.