Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Rapa anggota ini diadakan paling sedikit sethun sekali.
Tugas Rapat Anggota
Yang dilakukan rapat anggota koperasi adalah sebagai berikut:1. Menetapkan anggaran dasar.
2. Menggariskan kebijakan umum di bidang koperasi, administrasi dan usaha koperasi.
3. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas.
4. Mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanjan koperasi serta laporan keuangan.
5. Mengesahkan pentanggungjawaban pengurus.
6. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
7. Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Itulah ketujuh tugas dari rapat anggota koperasi.