Jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut.
1. Hakiki.
Artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal.
Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
3. Tidak dapat dicabut.
Artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4. Tidak dapat dibagi.
Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Itulah ciri khusus HAM.