1. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
2. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
itulah duaPerwuj udan Kepulauan Nusantara Sebagai Salah Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.