Sikap terbuka adalah sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat.
Sikap ini penting adanya dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham, sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan.
Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku mencakup hal-hal berikut ini.
1. Berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum.
2. Berupaya mengatakan apa adanya, benar atau salah.
3. Berupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan.
4. Sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah.