9 Syarat untuk Menjadi Advokat di Indonesia

 Advokat atau yang sering disebut dengan pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Jasa hukum yang diberikan berupa jasa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi dan melakukan tindakan hukum.

Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam pasal 3 UU RI nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yaitu sebagai berikut.

1. Warga negara Republik Indonesia.

2. Bertempat tinggal di Indonesia.

3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.

4. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.

5. Berijasah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.

6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.

7. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun tanpa henti pada kantor advokat.

8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas tinggi.