Sby, Sabtu 4 Juli 2026 - Ruana Sagita
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, tahukah Anda bagaimana proses panjang dan bersejarah yang melatarbelakangi perumusan Pancasila? Artikel ini akan mengupas tuntas sejarah perumusan Pancasila, mulai dari sidang BPUPKI hingga penetapannya sebagai dasar negara.
Latar Belakang Pembentukan BPUPKI
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II
Pada tahun 1944, posisi Jepang dalam Perang Dunia II semakin terdesak. Untuk mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sebagai realisasi janji tersebut, pada 1 Maret 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
Tugas BPUPKI
BPUPKI bertugas untuk:
- Mempelajari dan mempersiapkan hal-hal penting terkait pembentukan negara Indonesia merdeka
- Merumuskan dasar negara Indonesia
- Menyusun rancangan undang-undang dasar
BPUPKI diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P. Soeroso.
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)
Sidang pertama BPUPKI berlangsung selama empat hari di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila) di Jakarta. Sidang ini membahas tentang dasar negara Indonesia.
Pidato Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada hari pertama sidang, Mohammad Yamin mendapat kesempatan pertama untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara. Dalam pidatonya, ia mengusulkan lima asas dasar negara Indonesia:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Mohammad Yamin menekankan bahwa Indonesia harus berdiri di atas nilai-nilai luhur yang mengakar pada budaya dan kepribadian bangsa.
Pidato Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Dua hari kemudian, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya yang menekankan pada konsep Negara Integralistik atau Negara Persatuan. Menurutnya, negara Indonesia harus:
- Berdiri di atas semangat kekeluargaan dan gotong royong
- Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan
- Mencerminkan kepribadian asli bangsa Indonesia
Soepomo menolak konsep negara individualistik dan kelas, dan lebih memilih konsep negara yang menyatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pidato Ir. Soekarno (1 Juni 1945) - Lahirnya Pancasila
Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato bersejarah yang menjadi momen kelahiran Pancasila. Dalam pidatonya yang berapi-api, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara yang ia sebut Pancasila.
Lima Sila yang diusulkan Soekarno:
- Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme)
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Soekarno juga menawarkan alternatif lain jika kelima sila tersebut diperas menjadi tiga, yang ia sebut Trisila:
- Socio-Nasionalisme
- Socio-Demokrasi
- Ketuhanan
Dan jika diperas lagi menjadi satu, maka menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.
Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Pembentukan Panitia Sembilan
Setelah sidang pertama, belum ada kesepakatan final tentang rumusan dasar negara. Untuk itu, dibentuklah Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 yang bertugas untuk merumuskan kembali dasar negara berdasarkan masukan-masukan dari sidang pertama.
Anggota Panitia Sembilan:
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)
- Mr. Mohammad Yamin (Anggota)
- KH. Wahid Hasyim (Anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
- H. Agus Salim (Anggota)
- Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota)
Lahirnya Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dokumen bersejarah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dokumen ini memuat rumusan dasar negara sebagai berikut:
"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
"Kemanusiaan yang adil dan beradab"
"Persatuan Indonesia"
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Perbedaan penting: Sila pertama dalam Piagam Jakarta berbeda dengan rumusan final Pancasila yang kita kenal sekarang. Dalam Piagam Jakarta, sila pertama berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI membahas tentang:
- Bentuk negara (republik atau kerajaan)
- Wilayah negara Indonesia
- Kewarganegaraan
- Rancangan Undang-Undang Dasar
Dalam sidang ini, disepakati bahwa Indonesia akan berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Pembentukan PPKI
Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil Drs. Mohammad Hatta.
Perubahan Sila Pertama Pancasila
Menjelang proklamasi kemerdekaan, terjadi diskusi intensif tentang rumusan sila pertama Pancasila. Para tokoh bangsa, terutama Mohammad Hatta, menerima masukan dari perwakilan Indonesia Timur yang merasa keberatan dengan rumusan "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, pada 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI, disepakati untuk mengubah sila pertama menjadi:
"Ketuhanan Yang Maha Esa"
Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan:
- Menjaga persatuan bangsa yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan
- Menghormati keberagaman agama di seluruh wilayah Indonesia
- Mencegah perpecahan antara kelompok agama
Pengesahan Pancasila (18 Agustus 1945)
Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang yang menghasilkan keputusan penting:
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
- Menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
- Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, tercantum rumusan final Pancasila yang kita kenal hingga sekarang:
Rumusan Final Pancasila:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tokoh-Tokoh Perumus Pancasila
Ir. Soekarno (1901-1970)
- Presiden pertama Indonesia
- Pencetus nama "Pancasila"
- Pidato 1 Juni 1945 menjadi momen kelahiran Pancasila
- Dijuluki "Bung Karno" dan "Proklamator"
Drs. Mohammad Hatta (1902-1980)
- Wakil Presiden pertama Indonesia
- Berperan penting dalam perubahan sila pertama Pancasila
- Dijuluki "Bung Hatta"
Mr. Mohammad Yamin (1903-1962)
- Sastrawan, sejarawan, dan politisi
- Usulan lima asas dasar negara pada 29 Mei 1945
- Berperan dalam perumusan bahasa Indonesia
Mr. Soepomo (1903-1958)
- Ahli hukum tata negara
- Pengusung konsep Negara Integralistik
- Berperan dalam penyusunan UUD 1945
KH. Wahid Hasyim (1914-1953)
- Tokoh Nahdlatul Ulama
- Anggota Panitia Sembilan
- Berperan dalam menjembatani aspirasi umat Islam
Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (1879-1952)
- Ketua BPUPKI
- Memimpin sidang-sidang perumusan dasar negara
Makna dan Nilai-Nilai Pancasila
Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa
- Indonesia mengakui keberadaan Tuhan
- Kebebasan beragama dijamin
- Toleransi antarumat beragama
Sila 2: Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia
- Perlakuan yang adil terhadap sesama
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
Sila 3: Persatuan Indonesia
- Menjaga keutuhan NKRI
- Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu)
- Nasionalisme dan cinta tanah air
Sila 4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Demokrasi Pancasila
- Musyawarah untuk mufakat
- Kedaulatan di tangan rakyat
Sila 5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Kesejahteraan bersama
- Keadilan dalam berbagai bidang
- Pemerataan pembangunan
Peringatan Penting
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Diperingati untuk mengenang pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 yang pertama kali mengusulkan nama Pancasila.
18 Agustus: Hari Konstitusi
Diperingati untuk mengenang pengesahan UUD 1945 dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara.
1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
Diperingati untuk mengenang peristiwa G30S/PKI dan menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi final bangsa Indonesia.
Kesimpulan
Sejarah perumusan Pancasila adalah perjalanan panjang yang melibatkan para founding fathers Indonesia dalam mencari kesepakatan tentang dasar negara yang tepat untuk Indonesia yang majemuk. Proses ini melibatkan:
✅ Sidang BPUPKI yang membahas berbagai usulan dasar negara
✅ Panitia Sembilan yang merumuskan Piagam Jakarta
✅ Musyawarah dan kompromi untuk mencapai kesepakatan final
✅ Perubahan sila pertama untuk menjaga persatuan bangsa
✅ Pengesahan pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara
Pancasila bukan hanya sekadar lima sila, tetapi merupakan hasil kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat selama berabad-abad. Pancasila adalah rumusan final yang disepakati bersama untuk menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai generasi penerus, kita wajib menjaga, mengamalkan, dan melestarikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila adalah jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang harus tetap hidup dan relevan di setiap zaman.
Dirgahayu Indonesiaku! Jayalah Pancasila!
Tags: #Pancasila #SejarahPancasila #BPUPKI #PPKI #PiagamJakarta #1Juni #DasarNegara #Indonesia #SejarahIndonesia #Soekarno #MohammadHatta #MohammadYamin #UUD1945 #HariLahirPancasila
Sumber informasi diperoleh dari berbagai referensi sejarah terpercaya termasuk arsip nasional, buku sejarah Indonesia, dan dokumen resmi negara. Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang sejarah perumusan Pancasila.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan fakta-fakta sejarah yang telah diverifikasi. Untuk pendalaman lebih lanjut, disarankan untuk membaca sumber-sumber primer seperti risalah sidang BPUPKI dan PPKI yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia.