Sifat-Sifat dari UUD 1945 Bangsa Indonesia

Perlu senantiasa diingat akan dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan.





Oleh karena itu, makin supel sifat aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita harus menjaga supaya sistem UUD tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai kita membuat undang-undang yang tidak sesuai dengan keadaan zaman.


Dari pemaparan itu, UUD negara Indonesia memiliki sifat sebagai berikut:

1. Tertulis, rumusannya jelas.
Merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.

2. Singkat dan supel.
Memuat aturan-aturan, yaitu memuaturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.






3. Memuat norma-norma, aturan-aturn yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.

4. Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi.
Juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.

Itulah sifat-sifat UUD 1945 milik Bangsa Indonesia.