Oleh karena itu, makin supel sifat aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita harus menjaga supaya sistem UUD tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai kita membuat undang-undang yang tidak sesuai dengan keadaan zaman.
Dari pemaparan itu, UUD negara Indonesia memiliki sifat sebagai berikut:
1. Tertulis, rumusannya jelas.
Merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
2. Singkat dan supel.
Memuat aturan-aturan, yaitu memuaturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
3. Memuat norma-norma, aturan-aturn yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4. Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi.
Juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
Itulah sifat-sifat UUD 1945 milik Bangsa Indonesia.