2 Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal serta Penjelasan

Pembagian Kekuasaan secara Horizontal dapat dibagai menjadi 2 macam yaitu:

1. Kekuasaan Konstitutif.

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Kekuasaan ini sendiri dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana yang memang telah dipertegas pada Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut berbunyi, "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar".

Penjelasan :
Sementara itu, jika kita melihat dalam wawasan dunia itu sendiri, hanya ada sebanyak 3 negara di dunia saja yang memiliki lembaga konstitutif, yakni Iran, Perancis dan Indonesia. Untuk negara yang lain, peran dari lembaga konstitutif masih memiliki sifat yang sementara.


2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memiliki wewenang untuk menjalankan undang-undang dan segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini sendiri dipegang oleh Presiden, sebagaimana yang sudah tertera dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam pasal tersebut berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".

Penjelasan :
Contoh paling umum di dalam sebuah cabang eksekutif disebut dengan ketua pemerintahan. Eksekutif ini sendiri bisa merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, di dalam sistem parlementer.
Eksekutif berasal dari bahasa Latin yakni execure, yang memiliki arti melakukan atau melaksanakan. Kekuasaan eksekutif biasanya juga dipegang oleh badan eksekutif itu sendiri.

Jika di dalam negara demokrasi, salah satunya seperti di Indonesia, badan eksekutif biasanya terdiri atas ketua negara, entah itu raja ataupun presiden.