Kekuasaaan negara menurut Trias Politika dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.