3 Bagian Kekuasaan Negara Menurut Trias Politika

Prinsip Trias Politika merupakan prinsip yang dikemukakan oleh Montesquieu yang merupakan penyempurnaan dari prinsip John Locke.

Kekuasaaan negara menurut Trias Politika dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut :

1. Kekuasan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.