1. Lawmaking, yang mana memiliki fungsi untuk membuat undang-undang.
2. Constituency Work, yang mana fungsi dari badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya.
3. Supervision and Criticsm Government, yang mana fungsi dari legislatif berguna untuk mengawasi setiap jalannya pelakasanaan undang-undang oleh Presiden atau Perdana Menteri dan segera melakukan tindakan mengkritik jika memang dalam keberlangsungan terjadi ketidaksesuaian.
4. Education, yang mana fungsi dari DPR untuk bisa memberikan pendidikan politik yang baik atau memberikan contoh/teladan kepada masyarakat.
Itulah empat fungsi kekuasaan legislatif menurut Michael G. Roskin.