Yang dimaksud adalah pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran.
Perbedaan peradilan militer dan militer dapat ditinjau dari dua aspek.
1. Fungsi.
Pengadilan sipil berfungsi sebagai penyelenggara peradilan sipil guna menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat sipil.
Sedangkan peradilan militer diperuntukkan bagi anggota militer/TNI.
2. Pejabat yang berwenang sebagai penuntut umum.
Dalam pengadilan sipil, pejabat yang berwenang bertindak sebagai penuntut umum disebut jaksa,
Sedangkan dalam peradilan militer, disebut dengan oditur.
itulah perbedaan peradilan sipil dan militer.