Teori Perjanjian Masyarakat Menurut Hugo De Groot

Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti panggilan kodrat.

Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut dengan "pactum" dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan.

Beliau (Hugo Grotius) merupakan orang pertama kali yang memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal-hal kenegaraan.

Ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh-sungguh pernah terjadi.



Tetap pakai masker ya kawan. Jaga jarak aman dan rajin mencuci tangan di air yang mengalir, bisa juga cuci tangan dengan desinfektan.

Pandemi covid 19 masih belum terakhir. Mari kita taati protokol kesehatan dengan baik. Toh bermanfaat bagi diri sendiri dan semuanya.