Disebut juga dengan Ma-Ri yang artinya adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
MA adalah singkatan dari Mahkamah Agung yang memiliki tugas sebagai berikut:
1. Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi.
3. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi.