3 Tugas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia

Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersanding dengan Mahkamah Konstitusi yang bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.


Disebut juga dengan Ma-Ri yang artinya adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia.



MA adalah singkatan dari Mahkamah Agung yang memiliki tugas sebagai berikut:

1. Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang.

2. Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi.

3. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi.