Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
3 Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
1. Melakukan pengujian atas undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah dengan UUD 1945.
2. Memutuskan perselisihan pada Pemilihan Umum (PEMILU).
3. Memutuskan sah tidaknya usul pemberhentian presiden dan wakil presiden oleh DPR.