3 Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)

MK singkatan dari Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.




3 Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)


1. Melakukan pengujian atas undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah dengan UUD 1945.






2. Memutuskan perselisihan pada Pemilihan Umum (PEMILU).

3. Memutuskan sah tidaknya usul pemberhentian presiden dan wakil presiden oleh DPR.

You Might Like :