4 Unsur-unsur Bisa Dikatakan Perlindungan Hukum

Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dan suatu perliundungan itu dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum jika mengandung unsur-unsur di bawah ini:

1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.

2. Jaminan kepastian hukum.

3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.

4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.