5 Tujuan Hukum Secara Umum

Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Sehingga hukum memiliki ciri yang berisi perintah atau larangan.

Perintah atau larangan haruslah ditaati. Dan jika melakukan pelanggaran hukum maka akan dikenakan sanksi.

Secara umum, Tujuan hukum adalah :

1. Menciptakan keadilan dan ketertiban.

2. Menciptakan pergaulan hidup antaranggota msyarakat.

3. Memberikan petunjuk dalam pergaulan masyarakat.

4. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat.

5. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat.