5 Prinsip-Prinsip Kerjasama ASEAN

ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations. Berdirinya ASEAN ditandai dengan penandatanganan perjanjian Bangkok oleh lima negara pada tanggal 8 Agustus 1967.



Kelima negara tersebut adalah:
1. Indonesia.
2. Malaysia.
3. Singapura.
4. Thailand.
5. Filipina.
Apa saja prinsip-prinsip kerjasama ASEAN?
Berikut rinciannya.

1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah nasiona serta identitas nasional setiap negara.

Aturan ini diterapkan untuk setiap anggota ASEAN tidak terganggu dalam urusan dalam negeri negaranya dan tidak mencampur masalah yang terjadi dengan ASEAN atau permasalahan dalam negeri.






2. Jangan ikut campur dalam urusan dalam negeri negara sesama anggota.

3. Apabila ada perdebatan dan perbedaan pendapat antara anggota diselesaikan masalah ini secara damai.

4. Jika ada masalah dari negara-negara ASEAN menolah untuk menggunakan senjata atau kekuatan yang dapat menyebabkan perang.

5. Kerjasama ASEAN diimplementasikan secara efektif, rasional dan berguna.

Itulah kelima prinsip-prinsip kerjasama ASEAN.