Jumlah provinsi yang dibentuk pada masa awal kemerdekaan Indonesia adalah 8 provinsi.
Penetapan ini diputuskan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945 untuk memudahkan administrasi pemerintahan negara yang baru berdiri.
jumlah provinsi di Indonesia pada awal kemerdekaan