Bidang tersebut adalah legislatif, eksekutif dan yudikatif.
3 Perubahan Setelah Amandemen Terhadap UUD 1945
1. MPR berubah dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara.
2. Lembaga yang dihapus adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
3. Lembaga baru yang diciptakan adalah Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Daerah.