Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.



Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Alinea keempat pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia tahun 1945 memuat prinsip-prinsip:
1. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah.
2. Ketentuan diadakannya UUD.
3. Bentuk negara, yaitu Republik yang berkaulatan rakyat.
4. Dasar negara, yaitu Pancasila.




Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang.