3 Macam Sistem Kekerabatan di Indonesia serta Contoh

Indonesia terdiri dari banyak pulau dan suku-suku. Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan ciri khasnya masing-masing yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lainnya.

Hal ini nampak dari keanekaragaman budaya daerah seperti dari adat, pakaian adat, senjata tradisional, alat musik tradisional, lagu-lagu daerah, tarian daerah, makanan khas daerah, kerajinan khas, upacara adat dan sistem kekerabatan.

Ada beberapa daerah di wilayah Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakata. Apa saja sistem kekerabatan itu?

1. Parental.

Sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu), kedudukan laki-laki dan perempuan sama. Misalnya di daerah Aceh dan Jawa Barat.

Di daerah parental, jika suatu anggota masyarakat akan menyelengarakan pesta perkawinan, maka menurut adatnya biaya pesta ditanggung oleh kedua belah pihak, atau berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.

Di Jawa Barat misalnya, dengan adat Sunda biasanya laki-laki mengeluarkan biaya untuk membawa barang "Seserahan" serta memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraan pesta kepada pihak perempuan, sedangkan pihak perempuan mengeluarkan biaya untuk penyelenggaraan pesta.






2. Patrilineal.

Sistem kekerabatan patrilineal menarik garis keturunan dari bapak. Kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan. Misalnya di daerah Palembang dan Batak.

Di daerah patrilineal, jika ada suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan, maka biaya perkawinan sepenuhnya ditanggung oleh pihak laki-laki, dan pihak perempuan tidak dibebankan untuk menanggung biaya perkawinan kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.


3. Matrilineal.

Sistem kekerabatan matrilineal menarik garis keturunan dari pihak ibu. Kedudukan perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki, misalnya di daerah Minangkabau.

Di daerah matrilineal jika ada suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan, sepenuhnya ditanggung oleh pihak perempuan, dan pihak laki-laki tidak dibebankan untuk menanggung biaya perkawinan kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.

Itulah hukum adat yang ada di daerah Indonesia.