6 Asas-asas Pemilu di Indonesia serta Penjelasan

Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu, peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan pemilu.

Akan tetapidapat dilakukan dengan cara berperan aktif memberikan masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah serta mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Penyampaian suara itu, dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media massa, atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tetang Pemilu menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis.






Asa-asa PEMILU di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Langsung.
Mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

2. Umum.
Bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.

3. Bebas.
Semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun juga.

4. Rahasia.
Pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.

5. Jujur.
Mengandung arti bahwa penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Adil.
Artinya menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pehak manapun.

Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang kehidupan.

Prinsip demokrasi diterapkan dalam bidang kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.