5 Macam Teori Kedaulatan dan Pelopornya - Lengkap

Tahukah kalian, siapakah sebenarnya pemegang kedaulatan dalam suatu negara?
Terdapat beberapa pendapat mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.

Secara umum, terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan.
Adapun teori-teori kedaulatan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Teori Kedaulatan Tuhan.

Teori ini merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu.

Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh terpilih yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia.

Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa.
Misalnya saja :
- raja Mesir Kuno.
- Kaisar Jepang.
- Kaisar Tiongkok.
- Raja Belanda.
- Raja Ethiopia.

Raja Ethiopia, Haile Selasi merupakan singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan. Demikian juga dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu.
Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.

Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain adalah:
1. Agustinus (354-430).
2. Thomas Aquino (1215-1274).
3. F. Hegel (1770-1831).
4. F.J Stahl (1802-1861).

Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci.

Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Oleh karena itu, raja atau pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.

2. Teori Kedaulatan Raja.

Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja, yang menganggap bahwa raja bertanggungjawab terhadap dirinya.

Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu menaati hukum moral agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.

Peletak dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.

Sementara itu, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja. Namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstirusi kerajaan.

Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus.

Teori kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja, akhirnya raja yang berkuasa berlaku sewenang-wenang.

Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata, "I etta C'st Mo'i (negara adalah saya).

3. Teori Kedaulatan Negara.

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.

Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepada kepentingan negara.

Penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai diktator.




Peletak dasar teori ini adalah,
1. Jean Bodin (1530-1596).
2. F. Hegel (1770-1831).
3. G. Jellinek (1851-1911).
4. Paul Laband (1879-1958).

Pengembangan teori Hegel ini menyebar luas di negara-negara komunis.

4. Teori Kedaulatan Hukum.

Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah yang (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah.

Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum.

Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai "panglima", mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum.

Pelopor teori ini adalah:
1. Hugo de Groot.
2. Krabbe.
3. Immanuel Kant.
4. Leon Duguit.

5. Teori Kedaulatan Rakyat.

Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Kemudian sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat.
jj rousseau
Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah:
1. Montesquieu (1688-1755).
2. JJ. Rousseau (1712-1778).