Hasil dari perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 15 November 1946 dan ditandatangai secara sah oleh kedua negara pada tanggal 25 Maret 1947.
perjanjian linggarjati |
Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, sedangkan Belanda diwakili oleh tim yang disebut dengan Komisi Jenderal dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J Van Mook.
Dalam perundingan tersebut, Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator. Hasil dari perundingan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia yaitu, Jawa, Sumatra dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
4. Dalam bentuk RIS, Indonesia harus bergabung dalam commonwealth / Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Itulah isi dari perjanjian Linggarjati.